REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim penyidikan khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampisus) Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026). Febrie akan diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejagung pada Senin (20/7/2026) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru menyangkut soal TPPU yang diduga melibatkan Febrie. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidikan TPPU tersebut masih menyangkut soal sumber barang bukti emas 74 kilogram (kg) dan uang ratusan miliar rupiah (Rp) yang ditemukan penyidik Polri di kediaman pribadi Febrie, di Sentul City, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rabu (8/7/2026) lalu.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, tim khusus Kejaksaan Agung telah memang empat orang saksi. Yakni FA, DR, NH, dan TS,” begitu kata Anang, Kamis (23/7/2026).
Empat saksi tersebut, kata Anang, semestinya menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026). “Namun dari keempat saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi pemanggilan. Yaitu FA dan NH,” kata Anang.
Febrie tak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena alasan kesehatan. Sedangkan NH dinyatakan tak hadir tanpa keterangan. “Sebab itu, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7/2026),” ujar Anang. Tim pemeriksa saksi-saksi tersebut, kata Anang, masih dilakukan oleh sembilan jaksa khusus yang ditunjuk oleh Kejagung.
Anang melanjutkan, pada pemeriksaan yang dilakukan oleh sembilan jaksa khusus terhadap Don Ritto (DR) dan TS pada Rabu (22/7/2026), juga melibatkan tim supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa tim lainnya dari Komisi Kejaksaan (Komjak), Kortas Tipidkor Polri, serta LPSK juga turut dilibatkan sebagai bentuk transparansi penanganan kasus tersebut.
Febrie dalam pengusutan pokok perkara sebetulnya sudah berstatus tersangka. Tim penyidik gabungan Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap, atau gratifikasi dalam penanganan kasus korupsi PT ASABRI.
Penyidikan di kepolisian juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun penyidikan yang dilakukan oleh Dittreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri juga mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Febrie dan Don Ritto terkait PLTU Batubara, dan Krakatau Steel (KS).
Penyidik Polri yang menemukan barang bukti hasil tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut di rumah kediaman Febrie yang berada di Sentul City. Penyidik juga menemukan uang puluhan miliar di Restoran de’Clan Signature dan Koin Money Changer. Febrie sudah mengakui kepemilikan rumah yang berada di Sentul City. Tetapi tak mengakui uang ratusan miliar dan 74 Kg emas yang ditemukan itu miliknya.
Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso mengungkapkan, uang yang disimpan di de’Clan dan Koin Money Changer milik pengusaha nasional yang diperuntukkan untuk pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie dan Don Ritto ke Kejagung. Pada Jumat (17/7/2026), tim jaksa khusus Kejagung memeriksa Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka. Pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kliennya itu diperiksa terkait tudingan Febrie ada menerima uang senilai Rp 50 miliar dari Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi PT ASABRI.
Kata Hotman ketika itu, kliennya membantah ada menerima uang tersebut. Dan Hotman memastikan, Tan Kian bukan pihak terjerat hukum dalam kasus ASABRI yang merugikan keuangan negara Rp 22,78 triliun itu.
.png)
3 hours ago
2












































