REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dua perusahaan garmen di Jawa Tengah (Jateng), yakni PT Victory Apparel Semarang dan PT Samwon Busana Indonesia Jepara, mengalami kebangkrutan. Lebih dari 1.400 buruh di kedua perusahaan tersebut dipastikan menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz mengungkapkan, PT Victory dan PT Samwon menghentikan operasional bisnisnya setelah menanggung kerugian. "PT Samwon itu mengalami kerugian selama lima tahun berturut-turut. Sedangkan PT Victory Apparel mengalami permasalahan kerugian sejak akhir 2025 kalau tidak salah," ujarnya saat diwawancarai, Kamis (23/7/2026).
Aziz menerangkan, kerugian yang dialami PT Samwon dan PT Victory disebabkan oleh beberapa faktor. "Jadi mereka terkena dampak Covid. Setelah itu ada dampak terkait dengan buyer dan bahan baku secara terus-menerus," ujarnya.
Dia menambahkan, PT Samwon dan PT Victory telah diaudit oleh kantor akuntan publik. "Hasilnya memang benar-benar rugi kedua perusahaan tersebut," kata Aziz.
Menurut Aziz, sebelum memutuskan menutup usahanya, PT Victory dan PT Samwon telah menempuh berbagai langkah untuk mempertahankan operasional perusahaan. "Kami sampaikan PHK itu adalah alternatif terakhir, tutup itu adalah alternatif terakhir. Dan dua perusahaan itu menutup perusahaannya, menutup operasionalnya, itu sudah setelah melalui beberapa tahap; ada yang dirumahkan, ada yang jam kerjanya dikurangi, (upah) lemburnya jadi tidak ada. Proses itu sudah dijalani," ucapnya.
Aziz mengungkapkan, PT Samwon akan resmi berhenti beroperasi pada 1 Agustus 2026. Sementara itu, untuk PT Victory, Aziz mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai waktu penutupan operasional perusahaan tersebut.
Kendati demikian, dia memastikan kedua perusahaan saat ini tengah menjalani proses mediasi dengan para pekerja terkait pemenuhan hak-hak mereka setelah terkena PHK. Menurut Aziz, proses mediasi turut didampingi tim Disnaker di masing-masing daerah.
Dia mengungkapkan, terdapat 807 pekerja di PT Victory yang akan terdampak PHK. "Dari 807 itu, sudah 407 yang kemarin sudah melakukan kesepakatan dengan pengelola perusahaan. Dan dari 407, 200 di antaranya sudah menerima dengan persyaratan 0,5 kali pesangon dan hak-haknya dipenuhi sesuai Undang-Undang Cipta Kerja," ucapnya.
Sekitar 200 pekerja lainnya masih melakukan negosiasi. "Karena selain 0,5 kali pesangon itu, mereka juga minta sedikit tambahan," kata Aziz.
Adapun sekitar 400 pekerja PT Victory lainnya akan menjalani proses penyelesaian dan pemenuhan hak pada tahap kedua. Sementara itu, pekerja PT Samwon yang bakal menghadapi PHK, kata Aziz, mencapai sekitar 600 orang.
Aziz menegaskan, pihaknya akan terus memantau proses pemenuhan hak para pekerja PT Samwon dan PT Victory yang terdampak PHK.
sumber : Antara
.png)
3 hours ago
2












































