DPR Sepakati Pembahasan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

1 hour ago 1

DPR RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. 

 iNews Media Group)

DPR Sepakati Pembahasan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. 

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, yang turut dihadiri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kamis (27/8/2026).

Mulanya, Ketua Komisi III DPRI Habiburokhman menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di Desember 2026," ujar Habiburokhman dalam forum.

Ia menjelaskan, penyusunan RUU Perampasan Aset setelah disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Halaman : 1 2 3 4

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |