DJP Sumut I blokir 310 rekening penunggak pajak.
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I telah memblokir sebanyak 310 rekening penunggak pajak dengan total utang mencapai Rp119 miliar. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sebagaimana disampaikan oleh Arridel Mindra, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, di Medan, Senin.
Arridel menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif oleh jurusita pajak negara dengan tujuan mengamankan penerimaan negara dari pelunasan utang pajak. Pelaksanaan pemblokiran serentak diharapkan lebih efisien agar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak perlu berulang kali menghubungi pihak bank, memungkinkan koordinasi penyampaian dokumen tindakan penagihan lebih terstruktur.
“Ke depan, kami berharap wajib pajak dapat segera melunasi kewajiban agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening,” ujarnya.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Pemblokiran rekening ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Pasal 29 dan Pasal 30 dari peraturan tersebut mengatur bahwa permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh DJP dan bank wajib memblokir rekening sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan terhadap wajib pajak yang tercantum dalam permintaan.
Arridel juga mengapresiasi kerja sama dan sinergi yang terjalin antara DJP dan pihak perbankan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Sinergi yang baik antarinstansi diyakini dapat mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas serta memperkuat upaya pengamanan dan pencapaian penerimaan negara dari sektor perpajakan, yang sangat dibutuhkan untuk mendukung program pembangunan nasional.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
                        7 hours ago
                                4
                    












































