BUMN Ekspor Resmi Beroperasi Mulai Besok, Eksportir Wajib Lapor PT DSI

8 hours ago 4

Mulai 1 Juni besok, para pelaku ekspor wajib melakukan pelaporan kepada PT DSI terkait komoditas yang akan di ekspor.

 Iqbal Dwi Purnama/IMG)

BUMN Ekspor Resmi Beroperasi Mulai Besok, Eksportir Wajib Lapor PT DSI (Foto: Iqbal Dwi Purnama/IMG)

IDXChannel - Implementasi ekspor tiga komoditas strategis lewat satu pintu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dimulai besok Senin, 1 Juni 2026. Nantinya, eksprotir wajib melapor ke PT DSI.

"Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor wajib melaporkan melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor. Dalam pelaporan ini dilayani oleh Bea Cukai lewat akses portal Ceisa 4.0 yang disiapkan oleh Dirjen Bea Cukai," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, Minggu (31/5/2026)

Dia menambahkan, mulai 1 Juni besok, para pelaku ekspor wajib melakukan pelaporan kepada PT DSI terkait komoditas yang akan di ekspor. Tujuannya untuk mengetahui apakah komoditas yang dijual oleh para pelaku usaha menggunakan harga wajar, dan sesuai dengan apa yang dilaporkan ke negara. 

Adapun eksportir yang diwajibkan melakukan pelaporan kepada PT DSI, utamanya yang melakukan penjualan batubara, CPO, dan ferro alloy. Alasannya, ketiga ekspor komoditas ini menjadi kontributor yang besar terhadap surplus ekspor negara secara tahunan. 

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |