BKD Jateng Bantah Isu Penempatan PPPK di Ormas

2 hours ago 3

Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK) PPPK di Halaman Pendopo Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2024) Pemerintah Kabupaten Batang menyerahkan SK pengangkatan PPPK kepada 1.517 orang formasi Tahun 2023 dengan jabatan fungsi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis dan tiga CPNS lulusan STTD.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyangkal beredarnya kabar soal akan adanya penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di organisasi masyarakat (ormas). Mereka memastikan kabar tersebut hoaks.

Plt Kepala BKD Jateng Dhoni Widianto mengungkapkan, setelah kabar mengenai penempatan PPPK di dalam ormas beredar, pihaknya langsung melakukan penelusuran. "Kami langsung merespons isu itu dengan melakukan pelacakan. Hasilnya, tidak ada informasi yang benar mengenai PPPK paruh waktu ditempatkan di ormas, karena penempatannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Dia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan terhadap surat keputusan (SK) penempatan pegawai, pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jateng. "Dari hasil penelusuran, tidak ada satu pun SK penempatan pegawai, khususnya PPPK paruh waktu di organisasi masyarakat," ucapnya.

Dhoni meminta para PPPK paruh waktu maupun masyarakat tak mencemaskan atau mempercayai informasi yang belum terverifikasi. "Tidak perlu resah karena sudah kami cek dan telusuri. Berita tersebut tidak benar," katanya.

Dia mengatakan, pelurusan informasi soal isu penempatan PPPK di dalam ormas juga sudah diunggah di akun media sosial BKD Jateng. "Kami sudah meluruskan berita itu di akun Instagram-nya BKD Provinsi Jawa Tengah. Jadi, bisa dicek, ya. Kita transparan, silakan cek data tersebut ada di akun medsos atau IG di BKD Provinsi Jawa Tengah," kata Dhoni.

BKD Jateng mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang beredar di media sosial melalui kanal resmi pemerintah sebelum menyebarluaskannya. Hal itu agar penyebaran hoaks dapat dicegah.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |