Bekali UMKM dengan Sertifikasi Halal, Pertamina Bantu Perluas Peluang Pasar

5 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) memfasilitasi sertifikasi halal bagi 50 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan dari berbagai sektor usaha. Program tersebut dilakukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi aspek legalitas sekaligus memperkuat daya saing menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron mengatakan, fasilitasi tersebut mencakup UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman, fesyen, kerajinan, produk perawatan tubuh, kecantikan, serta sektor usaha lainnya.

“Pertamina mendorong UMKM binaan agar tidak hanya memiliki produk yang berkualitas, tetapi juga didukung legalitas dan sertifikasi yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen. Fasilitasi sertifikasi halal ini diharapkan memberikan nilai tambah bagi produk sekaligus membuka peluang pasar yang lebih lebar,” kata Baron dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Menurut Baron, pembinaan UMKM juga dilakukan melalui pelatihan, pendampingan, peningkatan kualitas produk, serta dukungan pengembangan pemasaran sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

“Kami berharap UMKM binaan dapat memanfaatkan sertifikasi halal sebagai modal untuk terus berinovasi, menjaga kualitas produk, dan memperluas jaringan pemasaran. Pertamina akan terus hadir sebagai mitra yang mendukung UMKM agar semakin siap tumbuh dan bersaing,” ujarnya.

Salah satu pelaku UMKM binaan Pertamina, Minie Sudjarwo, mengatakan sertifikasi halal menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produknya.

“Sertifikasi halal menjadi nilai tambah bagi produk kami. Kami jadi lebih percaya diri menawarkan produk ke pasar yang lebih luas dan membuka peluang bekerja sama dengan toko modern maupun mitra usaha lainnya. Dukungan Pertamina menjadi penyemangat bagi kami untuk terus mengembangkan usaha,” kata pemilik MiniesQ tersebut.

Pertamina menyatakan program pembinaan UMKM akan terus dilakukan melalui peningkatan kapasitas usaha, pemenuhan aspek legalitas, serta perluasan akses pasar. Langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, kosmetik, dan produk hasil sembelihan paling lambat Oktober 2026.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |