BEI Terbitkan Ketentuan Baru di Papan Pemantauan Khusus, Atur Dividen hingga Suspensi

1 week ago 29

Penerbitan Surat Keputusan Direksi ini dilakukan seiring dengan penyesuaian ketentuan Peraturan I-X yang telah berlaku efektif sejak 21 Juni 2024. 

 iNews Media Group.

BEI Terbitkan Ketentuan Baru di Papan Pemantauan Khusus, Atur Dividen hingga Suspensi. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan diberlakukan mulai 4 Juni 2025. 

Penerbitan Surat Keputusan Direksi ini dilakukan seiring dengan penyesuaian ketentuan Peraturan I-X yang telah berlaku efektif sejak 21 Juni 2024. 

Adapun penyesuaian ini hanya terbatas pada aspek pemberlakuan, tanpa mengubah ketentuan dalam Peraturan I-X itu sendiri.

Dalam aturan terbaru ini, BEI mempertegas bahwa dividen tunai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.3, IV.1.3, dan IV.1.5, pada Peraturan I-X juga mencakup dividen interim. 

Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk dividen yang akan dibagikan ke depan, tetapi juga mencakup pembagian dividen tunai maupun interim yang telah diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu satu tahun sebelum tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Direksi ini.

"Berkenaan dengan hal ini, BEI menekankan bahwa pelaksanaan pembagian dividen tersebut tetap harus mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam siaran pers, dikutip Kamis (5/6/2025).

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |