Begini Parahnya Kerusakan Pulau Citlim Akibat Tambang

10 hours ago 1

Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan dampak kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang pasir di Pulau Citlim. Salah satunya, telah menyebabkan banyak sedimentasi serta merusak terumbu karang.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris mengatakan mulanya ada pengusaha yang ingin mengembangkan resort di pulau tersebut. Lalu, pengusaha melakukan studi bersama dengan perguruan tinggi. Hasilnya, banyak ditemukan sedimentasi.

"Ternyata hasilnya memang sudah banyak tertimbun sedimentasi, karang-karangnya sudah rusak," kata Aris kepada detikcom, Kamis (19/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aris Aris mengakui kerusakan tersebut berasal dari aktivitas tambang yang telah lebih dari setahun beroperasi. Bahkan saat pihaknya inspeksi mendadak (sidak) aktivitas tambang tersebut sedang berlangsung.

Menurut Aris, aktivitas tambang di Pulau Citlim dapat mengubah bentang alam di sana. Sebab, Pulau Citlim termasuk dalam pulau sangat kecil.

"Kerusakannya kalau di darat kan gini. Ini kan pulaunya sangat kecil. Kalau pulau sangat kecil kan nggak boleh mengubah bentang alam. Kalau bentang alamnya dirusak apalagi sampai ke pinggir-pinggir sempadan pantai. pasti sedimentasi masuk ke laut lah," terang Aris.

Terkait pemberian izin usaha penambangan (IUP) ke perusahaan di sana, Aris menjelaskan hal itu masuk dalam ranah pemerintah provinsi setempat. Dia menekankan aktivitas tambang tersebut belum mengantongi izin rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP. Padahal, aktivitas penambangan untuk pulau-pulau sangat kecil tidak boleh dilakukan.

"Ya tidak boleh (ada penambangan) kalau ukuran segitu," imbuh Aris.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Hasilnya, KKP menemukan satu perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris mengatakan pemilik IUP yang masih aktif tersebut melakukan penambangan pasir. Sementara, dua perusahaan lainnya tidak beroperasi lantaran masa IUP-nya telah habis.

"KKP juga menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai," kata Aris dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Simak Video: Pulau Ini Juga Rusak Parah Karena Tambang Ilegal

(rea/rrd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |