Begini Modus Penyelundupan Telur Penyu dari Kalimantan ke Malaysia

10 hours ago 1

Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menggagalkan penyelundupan telur penyu sebanyak 1.950 butir. Penyelundupan tersebut berhasil digagalkan di kapal penumpang di Pelabuhan Sintete, Sambas, Kalimantan Barat.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan salah satu modus penyelundupannya dengan meletakkan barang tersebut di kapal penumpang. Pada kasus yang digagalkan di Pelabuhan Sintetet, pria yang karib disapa Ipunk menerangkan barang tersebut ditinggalkan begitu saja tanpa pemiliknya.

"Itu operasinya di atas kapal penumpang, kemudian barangnya itu ditinggalkan begitu saja. Begitu kita lakukan pengeledahan," kata Ipunk dalam acara konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ipunk menegaskan penyu termasuk salah satu hewan yang dilindungi. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) juga menegaskan telur penyu masuk spesies yang dilindungi karena keberadaannya terancam punah.

Pihaknya terus menyelidiki dalang di balik penyelundupan telur penyu tersebut. Dia pun memperingatkan agar para pemain di balik aktivitas ilegal tersebut jangan mempermainkan pemerintah. Sebab, pihaknya akan mengambil langkah tegas.

"Saya menghimbau dan tegaskan kepada para pemain perdagangan telur penyu ini, jangan main-main. Kami akan selalu ada dan hadir dan kami akan tindak tegas bagi perdagangan maupun penyelundupan penyu, siapapun itu," imbuh Ipunk.

Sebagai pengawasan, Ipunk menerangkan ada tim intelijen di tiap-tiap pelabuhan agar modus serupa tak terjadi. Tidak hanya di laut, pihaknya juga melakukan pengawasan di udara. Pihaknya juga bekerja sama dengan BIN, Angkatan Laut, Kepolisian, Bea Cukai, Bakamla, dan kelompok pengawas masyarakat.

"Nah itulah yang bisa membantu kami dalam melakukan operasi, meskipun kami juga dibantu dengan teknologi. Ini ada PUSDAL dalam hal ini. Ada juga Airborne Surveillance. Namun dalam hal deteksi dini, ada yang lebih valid di lapangan malam hari, siang hari 24 jam itu nelayan-nelayan yang ada di wilayah perairan," tambah Ipunk.

(rea/rrd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |