Bea Cukai Jatuhkan Tagihan Pabean Plus Denda kepada Tiffany & Co Rp97,49 Miliar

3 hours ago 2

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjatuhkan sanksi berupa tagihan pabean dan denda kepada perusahaan perhiasan ternama, Tiffany & Co senilai Rp97,49 miliar. 

 iNews Media/Anggie Ariesta)

Pemerintah menjatuhkan sanksi berupa tagihan pabean dan denda kepada Tiffany & Co senilai Rp97,49 miliar. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa tagihan pabean dan denda kepada perusahaan perhiasan ternama, Tiffany & Co. Besaran denda tersebut mencapai Rp97,49 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan, total tagihan tersebut merupakan akumulasi dari dua komponen utama, denda administratif sebesar Rp78,5 miliar dan tunggakan yang belum dilunasi meliputi Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penghasilan (PPh) dengan nilai total berkisar Rp18,99 miliar.

“Sudah selesai dilakukan audit oleh Kanwil BC Jakarta. Sudah dikeluarkan Surat Penetapan Pabean dengan Rp97,49 miliar, dengan komponen denda Rp78,50 miliar," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (5/6/2026).

Djaka memastikan bahwa seluruh rangkaian proses audit yang dijalankan oleh Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai terhadap Tiffany & Co telah dinyatakan rampung. Langkah selanjutnya yang sedang berjalan saat ini adalah menunggu iktikad baik dari pihak korporasi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran tersebut.

Tindakan tegas ini menjadi kelanjutan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya membongkar alasan di balik penyegelan sebuah toko perhiasan mewah oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Jakarta Utara. Penyegelan dilakukan karena adanya indikasi kuat pelanggaran kewajiban perpajakan.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |