Bea Cukai Jambi Bongkar Penimbunan Ribuan Rokok Ilegal, Pelaku Bayar Denda Rp250 Juta

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI, – Bea Cukai Jambi berhasil melakukan penindakan terhadap aktivitas penimbunan rokok ilegal di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai bersama seorang terduga pelaku berinisial H.

Kepala Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima pihaknya. Tim langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

"Setelah mendapat informasi, Bea Cukai Jambi langsung menindaklanjuti hal tersebut dan tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan diduga menjadi tempat penimbunan rokok ilegal tersebut," ujar Dafit dalam keterangannya di Jambi, Senin.

Kronologi Penindakan dan Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati ribuan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai. Terduga pelaku H beserta seluruh barang bukti hasil penindakan langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan adanya tindak pidana di bidang cukai. Perbuatan ini melanggar Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Mekanisme Ultimum Remedium

Meskipun unsur pidana terpenuhi, kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Mengacu pada Pasal 40B UU Nomor 7 Tahun 2021, tindak pidana cukai dapat dihentikan penyidikannya sepanjang pelaku membayar sanksi administratif berupa denda, yang dikenal dengan mekanisme Ultimum Remedium.

Terduga pelaku H mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penyidikan dan bersedia membayar sanksi administratif. Denda yang dikenakan sesuai ketentuan adalah sebesar Rp250.656.000 dan telah disetorkan ke rekening kas negara.

Klarifikasi Isu Viral

Terkait pemberitaan yang sempat viral, Dafit Kasianto dengan tegas membantah adanya permintaan atau pemerasan sebesar Rp700 juta untuk menyelesaikan kasus ini. Ia menegaskan bahwa pembayaran yang dilakukan murni merupakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250 juta lebih sebagai pengganti sanksi pidana.

"Tidak ada permintaan atau pemerasan sebesar Rp700 juta untuk menyelesaikan kasus itu seperti yang sempat viral. Namun yang ada adalah pembayaran sanksi administratif berupa denda," tegas Dafit.

Seluruh barang yang ditindak kini telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Jambi. Dafit memastikan bahwa barang bukti tersebut selanjutnya akan dimusnahkan dan tidak ada mekanisme pengembalian barang kepada pelanggar.

Bea Cukai Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Jambi. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan dugaan aktivitas ilegal serupa melalui nomor Layanan Informasi Bea Cukai Jambi di 0895-0215-3213.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |