Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai Indonesia masih membutuhkan lebih banyak advokat untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum seiring masih rendahnya rasio advokat dibandingkan jumlah penduduk.
Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyampaikan hal tersebut saat meresmikan kantor hukum ketiga Aldwin Rahadian & Partners di Jakarta, Sabtu. Menurut dia, penambahan jumlah advokat harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas, profesionalisme, dan integritas agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang semakin kompleks.
"Jumlah advokat harus terus bertambah, tetapi yang lebih penting adalah kualitas dan integritasnya. Indonesia membutuhkan lebih banyak advokat yang mampu menjangkau masyarakat hingga daerah, menguasai perkembangan teknologi, serta tetap memegang teguh kode etik profesi," katanya.
Menurut Bamsoet, hingga akhir 2025 jumlah penduduk Indonesia mencapai sekitar 288,3 juta jiwa, sedangkan jumlah advokat yang terdaftar sebagai pengguna layanan e-Court sekitar 69.813 orang.
Ia mengatakan, meskipun data tersebut tidak mencerminkan seluruh advokat yang berpraktik, angka itu memberikan gambaran bahwa rasio advokat terhadap jumlah penduduk masih relatif rendah sehingga akses masyarakat terhadap pendampingan hukum masih perlu diperkuat.
Bamsoet menilai kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi masyarakat yang berada di luar kota-kota besar. Menurut dia, ketersediaan advokat yang belum merata berpotensi memengaruhi kemudahan masyarakat dalam memperoleh pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan perdata maupun pidana.
Bamsoet menambahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 mengutip kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menyebut akses masyarakat terhadap jasa advokat masih jauh dari memadai.
Berdasarkan kajian tersebut, idealnya seorang advokat melayani sekitar 1.150 pencari keadilan setiap tahun sehingga kebutuhan terhadap advokat yang kompeten, berintegritas, dan tersebar merata masih cukup besar.
Ia mengatakan tantangan profesi advokat ke depan tidak hanya berkaitan dengan jumlah, tetapi juga kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan sistem peradilan berbasis teknologi. Pemanfaatan layanan elektronik, digitalisasi administrasi perkara, hingga perkembangan hukum di bidang ekonomi digital menuntut advokat terus meningkatkan kapasitasnya.
sumber : Antara
.png)
4 hours ago
2

















































