Bagaimana Cara Mengurus Ijazah yang Hilang? Ini Syarat dan Prosedurnya

7 hours ago 2

Bagaimana Cara Mengurus Ijazah yang Hilang? Ini Syarat dan Prosedurnya

Bagaimana Cara Mengurus Ijazah yang Hilang? Ini Syarat dan Prosedurnya (Foto: Okezone)

JAKARTA – Bagaimana cara mengurus ijazah yang hilang? Ini syarat dan prosedurnya. Jika mengalami kehilangan ijazah, ada prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan salinan.
Prosedurnya adalah pemohon harus membawa persyaratan dan langsung datang ke sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB, dilanjutkan ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten.

Berikut adalah syarat dan prosedur yang harus dilakukan saat kehilangan ijazah:

1. Satuan Pendidikan/Sekolah masih beroperasi:
Pemohon langsung datang ke sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB, dilanjutkan ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten dengan membawa:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika kehilangan);
  • Fotokopi ijazah asli yang rusak/hilang;
  • Pasfoto 3×4 hitam putih (2 lembar);
  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi rapor dan buku induk yang bersangkutan;
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pemohon bermaterai Rp10.000.
  • Surat keterangan pengganti ijazah/STTB diterbitkan oleh satuan pendidikan yang mengeluarkan dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten.

2. Satuan Pendidikan/Sekolah bergabung (regroup) dan sekolah tidak beroperasi/tutup:
Pemohon langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten dengan membawa:

Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika kehilangan);

  • Fotokopi ijazah asli yang rusak/hilang;
  • Pasfoto 3×4 hitam putih (2 lembar);
  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi rapor dan buku induk yang bersangkutan;
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pemohon bermaterai Rp10.000.
  • Surat keterangan pengganti ijazah/STTB diterbitkan oleh dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten.

3. Jika pemohon tidak mempunyai dokumen apa pun/tidak ada salinan/sisa kerusakan:
Pemohon langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten dengan membawa:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika kehilangan);
  • Pasfoto 3×4 hitam putih (2 lembar);
  • Fotokopi KTP;
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pemohon bermaterai Rp10.000 dan harus melalui proses penyelidikan oleh kepolisian yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan;
  • Surat pernyataan saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan di atas materai Rp10.000) dibuktikan dengan ijazah asli saksi disertai fotokopi dan dilampiri fotokopi KTP saksi.
  • Surat keterangan pengganti ijazah/STTB diterbitkan oleh dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |