Anggie Ariesta
, Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2026 |21:46 WIB

Pajak (Foto: Okezone)
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 membawa kepastian hukum baru mengenai tata cara dan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pelaku UMKM berbentuk badan usaha. Regulasi yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 ini mempertegas batasan serta kriteria badan usaha yang berhak memanfaatkan tarif pajak murah di Indonesia.
Berdasarkan salinan dokumen, pemerintah menetapkan bahwa besaran tarif PPh yang bersifat final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) tertentu adalah sebesar 0,5 persen. Tarif ini ditujukan untuk menjaga praktik bisnis yang sehat serta menyederhanakan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan akuntansi secara komprehensif.
Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi pelaku UMKM berbentuk badan usaha non-perseorangan. Berdasarkan ketentuan peralihan yang tertuang dalam Pasal II ayat (1) huruf e, badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT) non-perorangan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMDes Bersama) masih diizinkan menggunakan tarif PPh final 0,5 persen.
Namun, hak pemanfaatan tarif murah tersebut dibatasi oleh tenggat waktu yang mengacu pada regulasi sebelumnya (PP 55/2022) dan dalam Pasal II ayat (1) huruf e sudah ditegaskan.
"Wajib Pajak badan berbentuk: 1) persekutuan komanditer; 2) firma; 3) perseroan terbatas selain perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; atau 4) badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir," tulis Pasal II ayat (1) huruf e, dikutip Selasa (2/6/2026)
Melalui penegasan ini, pelaku usaha berbentuk CV, PT, dan Firma yang kuota jangka waktu fasilitas PPh finalnya belum habis, tetap dapat menyetor pajak dengan tarif 0,5 persen hingga batas waktu maksimalnya berakhir, sepanjang mereka terus memenuhi kriteria omzet yang ditentukan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
.png)
2 hours ago
2

















































