Apakah Saham Bisa Diwariskan? Ini Tahapan dan Prosedurnya

3 hours ago 1

Dalam hal kepemilikan, saham sebagai benda bergerak dapat dipindahtangankan. Sehingga saham dapat diwariskan.

Apakah Saham Bisa Diwariskan? Ini Tahapan dan Prosedurnya. (Foto: Istimewa)

Apakah Saham Bisa Diwariskan? Ini Tahapan dan Prosedurnya. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Apakah saham bisa diwariskan? Dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata, saham dianggap sebagai benda bergerak yang memberikan hak kebendaan sebagai pemiliknya. 

Melansir Hukum Online (19/10/2025), dalam hal kepemilikan, saham sebagai benda bergerak dapat dipindahtangankan. Sehingga saham dapat diwariskan sebagai objek warisan, dari orang tua atau keluarga kepada anggota keluarga lainnya. 

Saham memberi keuntungan berupa capital gain dan dividen sebagai passive income dalam jangka panjang, tidak hanya menguntungkan pemiliknya sekarang, tetapi juga untuk pemilik berikutnya jika diwariskan.

Apakah Saham Bisa Diwariskan? Begini Syarat dan Prosedurnya

Ada prosedur dan tahapan yang harus ditempuh pemilik saham yang ingin mewariskan sahamnya kepada anak-anaknya. Menurut UU Perseroan Terbatas, pemindahan hak atas saham dilakukan lewat akta pemindahan hak atas saham. 

Berikut ini adalah tahapan pemindahan hak atas saham karena pewarisan: 

  • Membuat surat keterangan waris 
  • Jika ada lebih dari satu ahli waris, harus dibuat akta yang pada pokoknya berisi kesepakatan antara ahli waris dengan jumlah saham yang akan diterima oleh masing-masing ahli waris
  • Menyepakati salah satu ahli waris sebagai wakil pemegang saham (jika ada lebih dari satu ahli waris)
  • Menyampaikan akta pemindahan hak kepada perusahaan 
  • Direksi akan mencatat pemindahan tersebut (tanggal, hari, dll) 
  • Direksi akan memberitahukan susunan pemegang saham kepada Kemenkumham dan Bapepam untuk dicatat paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak 

Menurut UU Perseroan Terbatas pasal 57, sebenarnya ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemindahan hak atas kepemilikan, yakni: 

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |