Apakah Beli Hewan Kurban Kena Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya

1 week ago 20

Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak yang bertanya-tanya apakah beli hewan kurban kena pajak pajak? Anda tentu perlu memahami ketentuannya.

Apakah Beli Hewan Kurban Kena Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya. (Foto: iNews Media Group)

Apakah Beli Hewan Kurban Kena Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel – Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak yang bertanya-tanya apakah beli hewan kurban kena pajak pajak? Anda tentu perlu memahami ketentuannya. 

Pembelian hewan kurban memang sedang meningkat signifikan menjelang Hari Raya Idul Adha. Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah kurban, Anda tentu perlu melakukannya dengan tepat sesuai syariat serta ketentuan hukum yang berlaku. Selain memahami syarat sah hewan kurban, penting juga untuk mengetahui apakah beli hewan kurban kena pajak? Agar tidak bingung, simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Secara umum, pembelian hewan kurban tidak dikenakan pajak atau tidak ada pajak khusus untuk hewan kurban. Transaksi jual beli antara penjual hewan ternak dan pembeli pribadi (perorangan) merupakan transaksi biasa yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena hewan hidup termasuk dalam objek yang dikecualikan dari PPN.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur mengenai pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta ketentuan tidak dipungutnya PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kegiatan impor maupun penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu, termasuk pemanfaatan jasa dari luar wilayah pabean.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa hewan ternak termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, sehingga pembeliannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 6 PP 49/2022, yang mencantumkan bahwa penyerahan atau impor hewan ternak tidak dikenai PPN karena tergolong BKP strategis.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |