Ajukan Praperadilan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Gugat 5 Aspek Terkait Pelanggaran Prosedural

4 hours ago 2

Ajukan Praperadilan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Gugat 5 Aspek Terkait Pelanggaran Prosedural

Praperadilan Febrie Adriansyah (Foto: Puteranegara/Okezone)

JAKARTA - Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses ini ada lima aspek yang digugat terkait pelanggaran prosedural.

"Secara sederhana, inti dari permohonan yang kami ajukan adalah pada lima aspek. Dan kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut. Tadi sudah kami uraikan," kata Pengacara Febrie, Febri Diansyah di PN Jaksel, Selasa (18/8/2026).

Lima aspek tersebut adalah terkait dengan penetapan tersangka TPPU dengan predicate crime yang tidak jelas dan digabungkan tindak pidana asal dengan TPPU-nya di satu sprindik.

Kedua, terkait dengan proses penggeledahan dan penyitaan. Kemudian yang ketiga, terkait penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka.

"Yang keempat, pencegahan ke luar negeri. Dan yang kelima, penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan," ujar Febri.

Menurut Febri, terdapat puluhan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law. Oleh sebab itu, kata Febri, pihaknya mengajukan praperadilan.

"Jadi dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |