4 Prajurit TNI Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Terancam 7 Tahun Penjara

6 hours ago 2

4 Prajurit TNI Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Terancam 7 Tahun Penjara

Puspom TNI merilis terduga pelaku penyiraman air keras ke aktivis Kontras (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)

JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengaku telah menerima empat prajurit yang diserahkan langsung oleh Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Rabu (18/3/2026) pagi. Mereka diserahkan ke Puspom TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyebut keempatnya terancam dijerat pasal penganiayaan. Hukuman paling berat adalah kurungan penjara selama 7 tahun.

"Terhadap empat terduga pelaku ini, sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Di situ ada Ayat (1) dan Ayat (2), di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang, ada yang 4 tahun dan ada yang 7 tahun," kata Yusri, saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur.

Ia menegaskan penyidik Puspom TNI saat ini masih mendalami motif empat prajurit tersebut melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus. Nantinya, jika telah ditemukan alat bukti yang kuat dalam kasus itu, Puspom akan menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Jadi kan dalam peradilan itu ada asas praduga tak bersalah, jadi itu kita terapkan. Tapi kalau memang nanti dia betul sebagai pelakunya, dia akan ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |