19 Ribu Bal Pakaian Bekas Diduga Impor Ilegal Diamankan, Nilainya Rp112 Miliar

2 months ago 24

Pakaian bekas yang diduga diimpor secara ilegal ini berasal dari Korea, Jepang, dan China.

 Kemendag.

19 Ribu Bal Pakaian Bekas Diduga Impor Ilegal Diamankan, Nilainya Rp112 Miliar. Foto: Kemendag.

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal senilai Rp112,35 miliar.

Adapun produk tersebut berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung atau balpres. Ekspose temuan pakaian bekas tersebut dilakukan di gudang yang berlokasi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso yang memimpin ekspose menegaskan, sinergi ini merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dan menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional.

"Impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah Indonesia karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya tekstil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen," kata Mendag dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).

Mendag menyampaikan, temuan ini merupakan hasil pengawasan gabungan yang dilakukan di sebelas lokasi berbeda pada 14-15 Agustus 2025. Pakaian bekas yang diduga diimpor secara ilegal ini berasal dari Korea, Jepang, dan China.

"Sebagai tindak lanjut, 19.391 bal pakaian bekas tersebut telah diamankan. Saat ini, barang bukti sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan bersama BIN dan BAIS TNI," kata Mendag.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |